Rabu, 12 Maret 2014

Klasirius

aku sebagai remaja, terutama remaja laki-laki, banyak menemukan hal yang sebenarnya masih ngambang. beberapa hukum islam yang masih subhat, ataupun pendapat berbagai ustadz yang berbeda-beda, sering sekali terdengar kata, "jare ustadzku ngene." "jare bapakku ngene." "jare ustadzku ora i, jarene ngene." bingung, harus apa, apalagi kalau diibaratkan, seorang remaja lelaki itu adalah jungkat-jungkit, remaja lelaki sendiri, butuh teman, bimbingan, guru, pelopor, melawan beban masa depan, mental, dan kehitaman di masa depannya. Goyang dikit, lepas sedikit, sudah.

Aku ambil satu contoh, yaitu soal skin rambut.

Banyak orang yang memperbolehkan hal ini, ya sasarannya memang anak muda, dan aku sebagai anak muda memang sangat tergiur melakukan hal ini, tapi hal itu berubah 180 derajat ketika salah satu orang yang saya percaya bilang, "Jangan nge-skin rambut, itu hukumnya sama kayak tatto." Hah? ...

Akupun penasaran, lalu apa hubungannya, nah itulah gunanya internet, sekali-sekali buat cari ilmu kan nggak apa-apa hehe. Ada hukum islam namanya hukum Qoza', yaitu mencukur rambut secara tidak rata itu tidak boleh, alasannnya? karena menyerupai orang kafir.

Clear?

Oke kita ulang, "mencukur rambut secara tidak rata itu tidak boleh, alasannnya? karena menyerupai orang kafir."

terpikir nggak, kalo orang kafir itu rambutnya nggak cuma "tidak rata" ? 
pasti ada yang botak dong
gimbal ada
mohawk pasti
normal ada
berponi ada

lantas, apa yang harus aku pegang untuk kedepan ini?
apakah hukum ini menjadi subhat?
atau adakah hadist shohih yang menutupi hukum qoza' ini?

maafkanlah hambamu yang bodoh dan lancang ini tuhanku, jazakumullah khairan katsiran.



Edisi bener bro, kepala abis kebentur tadi di lapangan.

Tidak ada komentar: